Pria yang Tewas Dikeroyok Massa di Langkat Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
bulat.co.id -Ngertiken Sembiring (48), yang tewas karena dikeroyok dan dibakar massa di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Ngertiken merupakan salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia sudah dua kali di tahan atas kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus yang pertama, sebut Hadi, Ngertiken membunuh istrinya sendiri. Sedangkan yang kedua terlibat kasus pembunuhan juga.
Dipaparkan Hadi, Ngertiken membunuh istrinya dan di vonis 10 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman selama 6 tahun, dia dinyatakan bebas pada 2015.
Setelah bebas tahun 2015, Ngertiken kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yakni pembunuhan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji