Curi Betor Tetangga, Dua Pria Asal Babalan Diringkus Polisi
Keduanya yakni MD (37) dan AT (30) ditangkap atas kasus pencurian satu unit becak bermotor milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian ini diketahui korban Yakub (50) warga Jalan Babalan, Gang Tenggiri, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan pada Jumat (31/3/23) pagi saat selesai melaksanakan sholat Subuh.
Baca Juga:
Saat itu dirinya tidak melihat betor miliknya yang biasa terparkir ditempat biasa di lorong pajak ikan. Korban kemudian coba mencari, namun tidak ketemu.
Kemudian korban mendapat informasi dari temannya, ada warga membeli seksi becak miliknya dari lokasi tempat pengepul barang bekas di Jalan Stasiun Kereta Api Babalan.
Dari sini identitas pelaku diketahui dimana pelaku sempat membongkar seksi becak bermotor miliknya dan menjualnya ke pengepul barang bekas. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan dengan kerugian mencapai Rp 5 juta.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap