Minta Carikan Kerjaan, Dion Jual Teman Wanita yang Hamil Delapan Bulan untuk Layani Threesome
Hendra Mulya - Selasa, 18 April 2023 13:03 WIB
Internet
bulat.co.id -Dion Aryo (20) Warga Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi usai menjual teman wanitanya yang tengah hamil 8 bulan untuk melayani hidung belang.
Tidak cuma itu, pelaku juga menjajakan layanan seks bertiga atau threesome kepada pria hidung belang.
Dalam sekali melayani, Dion memasang tarif sebesar Rp 1.5 juta untuk sekali kencan threesome.
Dari hasil ini, Dion mendapatkan Rp 700 ribu, sementara, sang wanita diberi Rp 800 ribu rupiah. Dalam transaksinya, tersangka menerima Rp 1,1 juta dari yang menyewa teman wanitanya, kemudian sisa Rp 400 ribu dibayarkan setelah melakukan hubungan seksual.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi, Selasa (18/4/23) mengatakan, praktik prostitusi threesome dengan wanita hamil ini bermula saat teman perempuannya atau korban berinisial RAF meminta dicarikan pekerjaan kepada Dion.
Merasa ada peluang, ia pun menjajakan teman wanitanya itu untuk layanan threesome kepada para pria hidung belang. Dari hasil prostitusi itu, ia mendapat Rp 700 ribu sedangkan teman wanitanya Rp 800 ribu.
"Dia (RAF) yang minta dicarikan pekerjaan, dia yang menawarkan diri. Bagi hasilnya saya Rp 700 ribu, dia Rp 800 ribu," kata Dion saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Tersangka Dion tidak hanya menjajakan teman wanitanya, tetapi juga menjadi salah satu pria yang ikut berhubungan badan bertiga tersebut. Hal itu terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel pertengahan Maret lalu.
Saat digerebek, Dion berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
"Saat digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli, Rabu (12/4/23).
Usai digerebek, ketiganya pun dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota dan menetapkan Dion sebagai tersangka.
Dion dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Yuli.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Komentar