Kabid dan 2 Honorer Satpol PP Rokan Hilir Jadi Tersangka, Diduga Peras Pelamar Kerja
Andy Liany - Selasa, 11 Juli 2023 12:45 WIB
ilustrasi
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah terbukti
meminta uang ketika penerimaan pegawai kontrak. Tercatat ada 35 orang pegawai
kontrak masuk yang dimintai uang pelicin oleh pelaku.
"Hasil pemeriksaan, terhadap
ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama Wasidik Polda
Riau,"
kata Andrian.
Sementara terkait nominal yang diminta, Andian mengaku masih terus didalami. Termasuk aliran yang diminta para pelaku kepada peserta seleksi.Baca Juga :Ternyata Ini Penyebab Air Sungai Berwarna Merah di Pamekasan
"Sementara ini diminta bervariasi, ada Rp 15 juta, ada Rp 10 juta, ada Rp 7 juta dan ada Rp 6 juta," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKBP AndrianKabid LinmasKapolresRiauSatpol PPSupriyantoHonorerKorupsipemerasanRokan hilirseleksi pegawaitersangka
Berita Terkait
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Komentar