Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Kafe di Kutalimbaru
bulat.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka terkait sugaan pembakaran kafe tempat hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian, kami sudah menetapkan tersangka ada beberapa orang tersangka," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (27/9/2022) kepada wartawan.
Baca Juga:
Kasat Reksirim menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka pembakaran lokasi hiburan malam tersebut.
"Sejauh ini ada tujuh orang tersangka, untuk identitasnya nanti dulu ya karena masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Diketahui, lokasi hiburan malam yang berada di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dibakar OTK pada, Sabtu (24/9/2022) malam kemarin. Aksi pembakaran ini juga viral setelah video CCTV yang menampilkan para pelaku membakar tempat hiburan malam ini beredar luas di media sosial (Medsos).
(Ban)
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal