Sepekan, 48 Kali Poldasu Tindak Perjudian
bulat.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan dalam kurun waktu 9 hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.
Baca Juga:
"Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan, dengan tujuh jenis perjudian," terangnya saat pemaparan kasus di Poldasu, Rabu (10/8/2022).
Tatan menerangkan adapun barang bukti yang disita antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," tegasnya.
(ban)
PDIP Tersinggung dengan Ritual Injak Kepala Kerbau yang Dilakukan Jokowi
Di Tengah Pelemahan Rupiah, Pemerintah Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Aman
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Wali Kota Langsa Resmi Tutup Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026