Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Hendra Mulya - Selasa, 10 Januari 2023 15:15 WIB
Foto: Istimewa
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Enis Safrin Aldin.
bulat.co.id - Kasus pelecehan seksual terhadap NH, bocah 12 tahun hingga hamil 8 bulan resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Enis Safrin Aldin saat dikonfirmasi bulat.co.id, Selasa (10/1/2023).
"Semalam kami sudah melaporkan pelaku yang menghamili korban. Menurut dari pengakuan korban, pelaku merupakan abang kandungnya sendiri," ujar Enis.
Dengan dilaporkannya pelaku secara resmi, lanjut Enis, diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan segera menangkap pelaku pelecehan seksual.
"Kita serahkan dan percayakan kasus ini kepada Polres Langkat. Mudah-mudahan kasus segera ditangani dan pelaku secepatnya ditangkap," beber Enis.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
LangkatPolres LangkatPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anakbocah 12 tahunbulatBulat co id
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar