Pengadaan Mobil Damkar Mini di Madina Berbau Korupsi
"Seharusnya berdasarkan Pepres No 12 tahun 2021, sudah jelas pengadaan langsung dengan nilai diatas Rp250 juta harus melalui proses lelang. Kalaupun urgent atau mendesak melalui E-Purchasing atau E-Katalog, maka wajib dipublikasikan melalui situs LPSE, tapi ini tidak ada," jelas Surya.
Baca Juga:
Baca Juga :Madina ke Raimuna Nasional 2023">Bupati Lepas 28 Orang Wakil Madina ke Raimuna Nasional 2023
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia
Provinsi Sumatera Utara ini pun menjelaskan, jika ditutupi maka diduga ada
bau-bau korupsi. Apakah pengadaan mobil Damkar mini ini akan memenuhi aspek
memperkaya diri sendiri, perusahaan atau pejabat-pejabat tertentu.
"Proses pengadaan itu harus
jelas. Ini memenuhi unsur undang-undang tindak pidana korupsi. Apakah ada unsur
pidana korupsi yang menyangkut pengadaan ini, nanti APH yang
membuktikannya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP dan Damkar
Kabupaten Madina, Yuri Andri menjelaskan, pengadaan Damkar mini melalui E-Purchasing.
Bahkan, Yuri pun mengatakan, pengadaan ini sudah diinput ke LPSE.
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs