6 Bulan Menjabat, Belasan Kasus RJ Difasilitasi Kades Tabuyung
bulat.co.id -MADINA | Enam bulan masa kepemipinan Zia Ul Haq Nasution sebagai Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah menyelesaikan belasan masalah dengan program Restorative Justice (perdamaian) di kantor kepala desa setempat.
Permasalahan yang berakhir dengan perdamaian itu seperti, antara Ribut dan Satian (tanah), Miki dan Ribut (tanah), Bonus -Erna (masalah keluarga), Ramadu-Tampan (salah faham), Yun-anak alm Tagor (tanah), Lila-Suami (permasalahan keluarga), Maddannur-Sarwin (permasalahan keluarga).
Baca Juga:
Baca Juga :Lokasi Tambang Emas Ilegal Masuk Kawasan TNBG, Bobby : Kita Masih Lakukan Pengecekan
"Alhamdulillah, selama jalan 7 bulan masa jabatan saya, kami di desa (Tabuyung) ini sudah menyelesaikan belasan bahkan puluhan kasus perkelahian yang berujung dengan perdamaian,"ungkap Kades Tabuyung kepada wartawan.
Dijelaskan Zia, banyaknya kasus yang diselesaikan tersebut atas kerjasama yang baik antara petugas pemerintahan desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di Desa Tabuyung.
"Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat budaya, alim ulama, pemuda yang sudah ikhlas membantu pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai macam kasus," tuturnya.
Dia mengatakan, 3 bulan sejak dilantik menjadi kades, pihaknya langsung mengaktifkan kembali kantor kades yang sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak aktif.
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Bedah Buku, Kapolres Padangsidimpuan Dorong Perda Kearifan Lokal untuk Restorative Justice
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika