Terkait Kasus PPPK 2023 Madina, Direktur CBA Nilai Poldasu Tak Transparan 

Reza - Rabu, 24 April 2024 11:30 WIB
Terkait Kasus PPPK 2023 Madina, Direktur CBA Nilai Poldasu Tak Transparan 
Uchok Sky Khadafi
bulat.co.id - MADINA | Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus PPPK tenaga guru Madina 2023 dari Polda Sumut (Poldasu). Hal ini diungkapkan Uchok karena menilai Poldasu tak transparan.

Direktur CBA ini menanggapi beredarnya kabar atau isu yang menyebut Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution menyetor uang Rp 25 miliar ke oknum pejabat Poldasu.

Advertisement

"Saya minta kepada Poldasu untuk segera menghentikan penyidikan kasus suap PPPK 2023 di Madina," kata Uchok dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (23/4/24).

Baca Juga:

Dengan beredarnya isu setor Rp 25 miliar dari Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ini, menurut Uchok Sky Khadafi, polisi sudah tidak layak lagi menanganin kasus PPPK Madina 2023 ini.

"Polisi benar-benar tidak bersih dengan isu setor Rp 25 miliar ini," katanya.

Menurut Uchok Sky Khadafi, lebih baik kasus suap PPPK 2023 ini ditarik oleh KPK atau ditangani KPK.

Karena menurut Uchok, KPK akan mampu menangkap ikan kakap atau pihak yang lebih besar jabatannya sebagai pemangku kepentingan di Madina.

"Pantesan selama ini polisi hanya mampu menetapkan tersangka pada ikan teri doang. Dan dari sini publik sudah bisa menilai siapa itu Polri," katanya.

Diduga isu setoran Rp 25 miliar ini muncul terkait status tersangka dan juga penahanan dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH menyatakan isu yang beredar yang menyebutkan Bupati Madina menyetor uang Rp 25 miliar ke Polda Sumut adalah hoaks dan cenderung fitnah.

"Menurut saya itu tidak benar. Cenderung pada fitnah. Selama tidak ada sumber beritanya, alat bukti, saksi yang melihat, pasti hoaks itu," katanya.

"Hukum memahami hal seperti itu adalah info hoaks dan dapat dipidanakan. Sebab tidak ada sumber beritanya. Tidak ada saksinya dan tidak tidak ada buktinya," kata Nurkholis lagi.

Terkait nama Edgar atau Ejar dalam seputaran uang Rp 25 miliar ke Polda Sumut, Kabag Hukum mengatakan tidak tahu orangnya.

"Saya tidak bisa mengatakan saya kenal atau tidak, saya tidak tahu orangnya. Nama orang kan bisa saja sama," ujarnya.

Menurutnya akan lebih mudah jika ada foto siapa Edgar atau Ejar ini sehingga yang bersangkutan mudah dikenali.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menyebut isu atau kabar yang beredar terkait setoran uang Rp25 miliar dari Bupati Madina ke Polda Sumut ini adalah hoaks.

Dia menyebutkan bahwa orang yang menghembuskan ketidakbenaran itu bisa dipidana.

"Hoax, yang menghembuskan ketidakbenaran itu bisa dipidana," katanya.

Saat dikonfirmasi apakah benar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka dalam kasus PPPK Madina 2023, Hadi memberi jawaban singkat, tidak membenarkan dan juga tidak membantah.

"Polisi masih bekerja," jawabnya melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin (22/4/24).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru