Madina Peroleh WTP Setelah 24 Tahun
bulat.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyatakan laporan keuangan Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini disampaikan oleh Humas BPKP Sumut melalui sebuah video pendek dan foto yang diterima redaksi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Dalam keterangannya Humas BPKP Sumut menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2022, Pemkab Madina berhasil memperbaiki beberapa kesalahan yang ditemui. Sehingga berdasarkan opini dari para auditor di BPKP Sumut, Kabupaten Mandailing Natal berhak mendapatkan predikat WTP.
Baca Juga: WTP Sudah Diupayakan, Sore Ini Diumumkan">Bapenda Madina: Syarat Untuk WTP Sudah Diupayakan, Sore Ini Diumumkan
"Benar, berdasarkan opini dari para auditor memang dinyatakan WTP. Memang masih ada beberapa catatan yang kedepannya harus bisa diperbaiki agar lebih baik lagi," ungkap Humas BPKP Sumut, Mulia, Selasa (9/5/2023) malam melalui pesan WhatsApp.
Keberhasilan Pemkab Madina ini pun terlihat dari beberapa status WhatsApp para ASN di lingkungan Pemkab Madina.
"Alhamdulillah, Pemkab Madina dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP Sumut. Terimakasih atas doa kawan-kawan semua," tulis Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina, Ahmad Yasir Lubis.
Namun sayangnya hingga saat ini, Bupati maupun Wakil Bupati Mandailing Natal yang dikonfirmasi terkait predikat ini belum menjawab. (Ali)
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs