Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi
Ilyas juga menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima, jadi tidak benar harus melapor dalam proses pencairannya kepada Gubernur sebagaimana yang disampaikan ketua PWI Sumut.
Baca Juga:
"Saya selaku Kadis Kominfo tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur dalam hal pencairan hibah kepada PWI, ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo dalam hal ini saya sebagai Kadis," ujar Ilyas.
Baca Juga :Waspada, Hujan di Pegunungan Dapat Menyebabkan Banjir di Wilayah Sumut, Cek Nama Daerahnya
Terkait perhatian Pemprov Sumut kepada PWI memang luar biasa. Pada Hari Pers Nasional (HPN) saja, Pemprov membantu Rp 10 miliar agar pelaksanaannya sukses. "Rp 10 miliar aja dicairkan untuk HPN, apalagi dana hibah Rp 1,5 miliar, pastilah dicairkan, ini hanya masalah administrasi saja," kata Ilyas.
Ilyas mengatakan sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya kepada PWI tanggal 7 Agustus 2023 dengan surat bernomor : 900/13532/DKI/VIII/2023 bahwa hasil verifikasi terakhir agar disesuaikan. "Jika berkas telah sesuai, maka akan di lakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut," ujarnya.
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG