Polisi Amankan 8 Knalpot Sepeda Motor Blong

bulat.co.id - Tim Polsek Binjai Selatan mengamankan delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) saat razia, di wilayah hukum Binjai Selatan, Sabtu (27/8/2022) malam.
"Kegiatan ini merupakan respon cepat atas keluhan masyatakat terhadap penggunakan knalpot blong roda dua maupun empat pada malam hari. Karena sangat meresahkan masyarakat. Respon tersebut dibuktikan dengan melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blong atau tidak sesuai SNI," terang Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga:
Eva mengatakan, personil melakukan razia di Jalan Samanhudi simpang Jalan Gunung Sinabung/Marcapada kelurahan Binjai Estate dan Jalan Jamin Ginting Simpang SPBU, Kelurahan Rambung Barat.
“Jadi, malam ini ada sekitar 8 (Delapan ) kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar kami amankan,"ucap Kapolsek Binjai Selatan.
Dikatakannya, tindakan ini merupakan peringatan kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat agar menggantinya sesuai SNI.
"Ini peringatan kepada para pengguna kendaraan roda dua dan empat. Kalau kedapatan lagi, akan kami tindak tegas. Mengingat, penggunaan knalpot blong ini tidak diperbolehkan, karena suaranya membuat bising dan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beristirahat di malam hari," tegasnya. (Ban)

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia

BRI BO Gunungsitoli Peringati Hari Kartini Tahun 2025

Warga di Manggarai Barat Masih Menggunakan Kerbau untuk Pikul Hasil Pertanian

Marten Mitar Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Maksimalkan Peluang MBG
