Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar

bulat.co.id -JAKARTA | Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah
mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus
2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform
Merdeka Mengajar.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah,
melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal
menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.
Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai
linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru
Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan
secara daring (online).
Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu
untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Teater "Nestapa di Tanah Pusaka" Cara Pelajar SMA di Labuan Bajo Kritisi Kebijakan Pemerintah

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Uniflor Tanam Ratusan Pohon di Nagekeo
