100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September

Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
Barang-barang haram tersebut disita dari tujuh sindikat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
"Narkotika ini berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama periode Juli-September 2023," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Rabu (25/10/23).
Baca Juga :PDIP Akan Putuskan Nasib Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo
Pengungkapan meliputi beberapa tempat kejadian.Pertama, di Tegal Alur, Kalideres, delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir berhasil disita bersama dengan tersangka EP.
Kasuskeduaterjadi di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A, dan W. Kasusketigajuga terjadi di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan 15 paket sabu seberat dua kilogram dengan tersangka TBM, MR, dan W.
Kemudian, kasus keempat terjadi di komplek Permata di Kampung Ambon dengan satu paket sabu berat satu kilogram dan tersangka WH. Kasuskelima, di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan empat paket sabu berat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.
Kasuskeenamdi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan 10 paket sabu berat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF, dan I. Terakhir, kasusketujuhdirest areaKM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF. Kasus ini diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
