UU Desa Direvisi, Ini Pesan Dedi Iskandar

Redaksi - Sabtu, 10 Februari 2024 12:00 WIB
UU Desa Direvisi, Ini Pesan Dedi Iskandar
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Aksi demontrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membuahkan hasil persetujuan revisi Undang-Undang (UU) Desa. Tuntutan penambahan masa jabatan segera dilakukan oleh lembaga legislatif.Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi angin segar. Ia pun menyinggung slogan 'Membangun Desa Menata Kota' agar masyarakat memperoleh manfaat secara langsung.

Advertisement
"Semangat ini tentu menjadi perhatian kita, bahwa berdasarkan pengalaman, keberadaan UU Desa tahun 2014, masih belum cukup mengoptimalkan perkembangan pembangunan di tingkat pedesaan. Walaupun secara fisik, sebagian besar mengalami peningkatan dengan adanya dana desa yang dikelola langsung oleh Pemdes," ungkap Dedi, Sabtu (10/2/24).

Baca Juga:
Dedi menyebutkan bahwa tujuan desa yang mandiri, bukan hanya dari segi fisik, tetapi menyeluruh dan membawa masyarakatnya menjadi sejahtera.

Dedi menilai penambahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun bukan hanya soal waktu, kewenangan dan keleluasaan mengurus desa.

Namun di balik itu, ia menjelaskan bahwa tersimpan tanggungjawab yang besar, agar revisi UU Desa ini, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Terutama yang selama ini belum dirasakan optimal atas pengelolaan dana desa tersebut.

"Semangatnya kan untuk stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, hingga mengurangi biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa yang jumlahnya 74 ribu desa. Karenanya kita berharap revisi Undang-Undang ini, didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengelolaan dana desa oleh perangkat desa. Utamanya adalah perencanaan pembangunan," jelasnya.

Dari aspek perencanaan tersebut, Dedi berharap pemerintah memberikan pendampingan yang lebih serius dan profesional. Ia menilai pengelolaan dana desa sudah harus selevel kualitasnya dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tingkat kabupaten.

"Ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), oleh Kepala Desa bersama BPD dan perangkat desa, termasuk kepala dusun. Semuanya terlibat dalam menentukan program pembangunan di desa. Sehingga aspirasi ini tidak dianggap sebagai ajang mengakomodir kepentingan kekuasaan seorang kepala desa," kata Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Terkait itu, Dedi mengingatkan juga tentang pembangunan sektor potensial di desa. Setelah selama ini, yang ditampilkan adalah peningkatan infrastruktur jalan, hingga yang berbau fisik. Beberapa menggunakan dana desa membangun badan usaha milik desa (BUMDes), namun belum terlihat maksimal.

"Dengan masa jabatan 8 tahun, kita berharap kepala desa bersama perangkatnya dapat mengelola dana desa, untuk kepentingan yang substansial. Sehingga persoalan mendasarnya adalah perencanaan, melalui fokus RPJMDesa. Kebanyakan kita tidak melihat arah pembangunan, kecuali dalam bentuk fisik," ucapnya.

Sementara itu, Dedi saat ini juga melihat bahwa persoalan hukum masih menjadi momok seram bagi keberadaan kepala desa dengan adanya dana desa yang dikelola sendiri. Sebab sudah banyak contoh kasus yang menjerat aparatur Pemdes.

"Saya sebenarnya tidak mau melihat itu dari sisi tindak pidana, apakah korupsi dan lain sebagainnya. Tetapi bagaimana peluang (curang) itu dikunci melalui dua faktor utama tadi, ditambah dukungan lembaga hukum yang mendampingi. Ini agar kepala desa tidak khawatir atau waswas dalam menjalankan programnya," sebut Calon DPD RI Nomor urut 7 asal Sumut.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru