UU Desa Direvisi, Ini Pesan Dedi Iskandar
Redaksi - Sabtu, 10 Februari 2024 12:00 WIB
Istimewa
Di samping itu, Dedi pun juga menaruh perhatian terhadap kegiatan-kegiatan pelatihan yang memakan biaya, berlangsung serius dan bukan seremonial. Bahkan bila perlu, ia meminta pemerintah menyiapkan sumber daya pelatih di bidangnya masing-masing untuk megedukasi perangkat desa.
Baca Juga:"Jadi pendamping desa yang sudah ada selama ini, juga bisa terbantu dengan uluran tangan pemerintah menurunkan semacam mentor ya. Jadi pelatihan dengan jumlah ratusan orang, yang dibuka oleh kepala daerah, seperti dilakukan selama ini, kan merepotkan. Harus persiapan besar, yang biayanya mahal. Saya kira langkah-langkah yang lebih substansial sangat jauh lebih berguna daripada seremonial," ucapnya. Untuk itu, Dedi Iskandar Batubara menyampaikan apresiasi atas revisi UU Desa ini. Sekaligus mengharapkan agar kehadiran Pemerintah Desa membawa kemaslahatan bagi masyarakatnya, menuju desa yang mandiri. Tidak hanya itu, sebelumnya Dedi Iskandar Batubara juga mengusulkan agar aspirasi terkait kejelasan status perangkat desa, yang perlu diperjuangkan hingga tertuang dalam Undang-Undang tentang Desa (revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa). "Ini momentum yang tepat menurut saya, dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, yang sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor. Karenanya saya kira, revisi ini menjadi sangat strategis," pungkasnya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
Komentar