Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
Kehadiran mereka untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI.
Massa menganggap, RUU penyiaran tersebut akan mengkebiri dan membungkam kegiatan pers.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa mengatakan revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi.
Pasal-pasal tersebut akan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pemerintah jangan takut investigasi", "RUU Penyiaran kriminalisasi jurnalis" dan "Jangan mau dibungkam".
Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah mengatakan sangat memahami keresahan para jurnalis, karena sangat mengerti tentang kebebasan pers.
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Lapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Dinas, Matangkan Kesiapan Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H/2026 M
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers