Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
Kehadiran mereka untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI.
Massa menganggap, RUU penyiaran tersebut akan mengkebiri dan membungkam kegiatan pers.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa mengatakan revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi.
Pasal-pasal tersebut akan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pemerintah jangan takut investigasi", "RUU Penyiaran kriminalisasi jurnalis" dan "Jangan mau dibungkam".
Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah mengatakan sangat memahami keresahan para jurnalis, karena sangat mengerti tentang kebebasan pers.
Rahmansyah pun berjanji akan menjadwalkan pertemuan para insan pers dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk membahas RUU Penyiaran tersebut.
Rahmansyah juga mengatakan akan menyampaikan aspirasi para wartawan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta.
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur