RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Rahman - Jumat, 05 Juni 2026 22:09 WIB
RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM
Ilustrasi
bulat.co.id|Jakarta - Anggota Polri aktif berpotensi menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial di sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), apabila usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Polri disetujui DPR.

Advertisement
Peluang tersebut muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang diajukan pemerintah. Dalam usulan tersebut, penempatan anggota kepolisian di luar institusi Polri tidak lagi dibatasi pada daftar lembaga tertentu sebagaimana aturan sebelumnya.

Baca Juga:
Pemerintah mengusulkan agar anggota Polri tetap dapat mengemban tugas pada kementerian atau lembaga yang memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian, baik dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, maupun pelayanan publik.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28A ayat (2) yang menyatakan:

"Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Dalam penjelasan pasal, pemerintah memasukkan sejumlah bidang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat. Di antaranya adalah perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Masuknya sektor pengawasan obat dan pangan dalam penjelasan aturan tersebut membuat lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Gizi Nasional berpotensi menjadi instansi yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Pembahasan DIM RUU Polri oleh pemerintah dan DPR yang semula dijadwalkan pada 4 Juni 2026 belum terlaksana dan direncanakan berlanjut pada pekan depan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru