Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Redaksi - Sabtu, 25 Juli 2026 17:17 WIB
Istimewa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
bulat.co.id- Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, institusi tersebut belum membuka secara rinci pola dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7), dikutip CNN.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai modus yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai penetapan tersangka, penyidik Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap Febrie.
Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (24/7).
Baca Juga:Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, secara umum dugaan TPPU itu berkaitan dengan posisi Febrie saat masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7), dikutip CNN.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai modus yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai penetapan tersangka, penyidik Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap Febrie.
Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (24/7).
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kejagung: Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Penyidik Masih Dalami Berkas Perkara
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Tak Perlu Keppres
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Komentar