RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 16:19 WIB
Istimewa
Komisi III DPR RI
bulat.co.id - Medan | Komisi III DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang pertama tahun 2026-2027. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026.
Saat ini, Komisi III masih melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebelum pembahasan resmi dilakukan bersama pemerintah.
Habib mengatakan agenda RDPU masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu dilakukan karena banyak kelompok masyarakat yang mengajukan permintaan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, Komisi III akan berupaya mengakomodasi berbagai kelompok tersebut sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi.
Habiburokhman juga mengakui bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secepat pembahasan KUHAP maupun UU Polri sebelumnya. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep baru yang belum pernah diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah memiliki konsep serta aturan terdahulu sebagai dasar pembahasan, RUU Perampasan Aset membawa pendekatan baru. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Saan juga menegaskan bahwa proses pembahasan tetap harus membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas. Karena telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini, DPR akan berupaya maksimal agar RUU tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
Baca Juga:Melansir CNNIndonesia, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua masa sidang.
Saat ini, Komisi III masih melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebelum pembahasan resmi dilakukan bersama pemerintah.
Habib mengatakan agenda RDPU masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu dilakukan karena banyak kelompok masyarakat yang mengajukan permintaan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, Komisi III akan berupaya mengakomodasi berbagai kelompok tersebut sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi.
Habiburokhman juga mengakui bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secepat pembahasan KUHAP maupun UU Polri sebelumnya. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep baru yang belum pernah diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah memiliki konsep serta aturan terdahulu sebagai dasar pembahasan, RUU Perampasan Aset membawa pendekatan baru. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Saan juga menegaskan bahwa proses pembahasan tetap harus membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas. Karena telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini, DPR akan berupaya maksimal agar RUU tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Komentar