RUU Provinsi Sumatera Utara Disahkan DPR RI, Ini Alur Naskahnya
RUU Provinsi Sumut
Foto: Dok. Fakultas Hukum UISU
Para ahli dan penyusun naskah akademik RUU Provinsi Sumatera Utara
bulat.co.id -DPR RI telah selesai mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Terdapat delapan rancangan undang-undang tentang provinsi yang telah disetujui anggota DPR RI lewat sidang paripurna. Salah satu dari RUU yang turut disahkan adalah tentang Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date).
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022) melansir Serang.Suara.
Lalu seperti apa perjalanan Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sumatera Utara? Simak penjelasan berikut.
Salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara terbagi beberapa poin:
1. Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Legal vacum yang dimaksud adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
2. RUU (Rancangan Undang Undang) Kumulatif Terbuka
Selain legal vakum sebagai dasar pembentukan RUU Provinsi Sumatera Utara, juga harus ada penyusunan RUU Kumulatif terbuka. Salah satunya melalui DPR RI yakni Komisi II.
3. Dasar Surat Penyusunan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
Penyusunan dan pengumpulan berdasar surat penugasan pimpinan Komisi II DPR RI, tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 8 provinsi termasuk Sumatera Utara (Sumut).
4. Perlu Penyempurnaan
Melalui Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah lainnya, untuk penyempurnaan. Sehingga membutuhkan data konkret.
5. Narasumber Penyusun Naskah
- Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI
- Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum (UISU).
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP (UMSU)
Kegiatan Diskusi pengumpulan data dilaksanakan di Fakultas Hukum UISU, Rabu 18 Mei 2022 yang lalu.
(Red)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar