Dua Nelayan di Anambas Radu paksa Anak di Bawah Umur
Hendra Mulya - Kamis, 27 April 2023 13:24 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Anambas, Kepulauan Riau ditangkap pihak kepolisian. Mereka ditangkap lantaran melaku rudapaksa terhadap NI, anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Pelaku adalah DI (20) dan AN (19). Aksi bejat ini dilakukan di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami mengamankan keduanya karena diduga sebagai pelaku pencabulan-persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, Kamis (27/4/23).
Kasus pencabulan yang dilakukan kedua pria berprofesi sebagai nelayan itu terjadi pada Selasa (25/4/23) malam. Awalnya pelaku DI menelpon korban dan menanyakan keberadaannya.
"Jadi korban NI dan para pelaku ini merupakan teman, mereka tinggal di satu desa," ujarnya.
Setelah DI mengetahui keberadaan korban, kemudian ia mendatanginya dengan sepeda motor. Pelaku DI kemudian mengajak korban jalan-jalan, namun hal tersebut ditolak korban.
"Korban menolak ajakan pelaku DI karena sudah malam. Pelaku kemudian memaksa korban dengan menarik tangan korban dan memaksa naik ke motor dan pelaku membawanya," sebut Jamil.
Saat di perjalanan, DI bertemu dengan pelaku lainnya yakni AN, kemudian pelaku AN pun berbonceng tiga dengan pelaku dan korban. Saat melintasi sebuah perkebunan kedua pelaku sepakat menghentikan sepeda motor dan menarik korban ke lokasi kejadian.
"Kedua pelaku bergantian melakukan pencabulan terhadap korban. Keduanya memaksa dan mengancam korban untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri. Kedua pelaku mengancam akan memukul korban jika melakukan perlawanan," ujarnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar
Berita Terbaru
DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Pemkab Tapsel dan Pemprovsu Tanam Perdana Bawang Merah di Huntara Aek Latong
Pemkab Tapsel Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti