Dua Nelayan di Anambas Radu paksa Anak di Bawah Umur
Hendra Mulya - Kamis, 27 April 2023 13:24 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Anambas, Kepulauan Riau ditangkap pihak kepolisian. Mereka ditangkap lantaran melaku rudapaksa terhadap NI, anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Pelaku adalah DI (20) dan AN (19). Aksi bejat ini dilakukan di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami mengamankan keduanya karena diduga sebagai pelaku pencabulan-persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, Kamis (27/4/23).
Kasus pencabulan yang dilakukan kedua pria berprofesi sebagai nelayan itu terjadi pada Selasa (25/4/23) malam. Awalnya pelaku DI menelpon korban dan menanyakan keberadaannya.
"Jadi korban NI dan para pelaku ini merupakan teman, mereka tinggal di satu desa," ujarnya.
Setelah DI mengetahui keberadaan korban, kemudian ia mendatanginya dengan sepeda motor. Pelaku DI kemudian mengajak korban jalan-jalan, namun hal tersebut ditolak korban.
"Korban menolak ajakan pelaku DI karena sudah malam. Pelaku kemudian memaksa korban dengan menarik tangan korban dan memaksa naik ke motor dan pelaku membawanya," sebut Jamil.
Saat di perjalanan, DI bertemu dengan pelaku lainnya yakni AN, kemudian pelaku AN pun berbonceng tiga dengan pelaku dan korban. Saat melintasi sebuah perkebunan kedua pelaku sepakat menghentikan sepeda motor dan menarik korban ke lokasi kejadian.
"Kedua pelaku bergantian melakukan pencabulan terhadap korban. Keduanya memaksa dan mengancam korban untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri. Kedua pelaku mengancam akan memukul korban jika melakukan perlawanan," ujarnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Komentar
Berita Terbaru
BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran, Latih Kesiap Siagaan Karyawan
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Manasik Akbar 340 Calon Jamaah Haji Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 Terselenggara
Dua Oknum Pegawai Baitul Mal Kota Langsa Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan Anak Yatim
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar