Dua Pelaku Pembunuh Gadis 14 Tahun di Surabaya Ditangkap, Motifnya Bikin Tercengang
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 21:29 WIB
Konferensi pers pembunuhan gadis di Kedung Cowek. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
bulat.co.id -Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan Nurdiyana (14), gadis yang mayatnya ditemukan di Kedung Cowek, Surabaya.
Satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan itu merupakan pacar korban berinisial Y (16). Motifnya pun mencengangkan, pelaku ingin menguasai handphone korban yang baru dibelinya lantaran handphone pelaku sudah jelek.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, keduanya pelaku adalah Y (16) merupakan pacar korban dan R (14), warga Surabaya. Keduanya sudah putus sekolah dan berstatus anak dibawah umur.
Sebelumnya, aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh Y dan R. Sebab Y menduga korban memiliki pria lain, sehingga pelaku kesal dan berniat membunuh korban.
"Motifnya karena cemburu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai handphone korban yang merupakan kekasihnya sendiri," terang Arief, Kamis (11/5/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergolong sadis. Mulai dari mencekik, hingga menusuk leher korban sampai tewas.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (HM)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar