Dua Pelaku Pembunuh Gadis 14 Tahun di Surabaya Ditangkap, Motifnya Bikin Tercengang
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 21:29 WIB
Konferensi pers pembunuhan gadis di Kedung Cowek. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
"Motifnya karena cemburu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai handphone korban yang merupakan kekasihnya sendiri," terang Arief, Kamis (11/5/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergolong sadis. Mulai dari mencekik, hingga menusuk leher korban sampai tewas.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (HM)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar