Ini Proyek yang Buat Johnny G Plate Jadi Tersangka
Baca Juga:
Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.
Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Kejagung menemukan dampak kerugian atas dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu mencapai Rp 8,32 triliun.
Dalam pengusutan perkara proyek ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka, yaitu:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi
TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako Dalam Bakti Sosial HUT Ke-79