Ratusan Kayu Ilegal Loging 'Ngambang' di Objek Wisata Gulamo, Polisi Buru Pelaku
Petugas kemudian menyusuri sungai dan mencari kayu di PLTA Koto Panjang Desa Tanjung Alai. Di lokasi itu, tim gabungan akhirnya menemukan potongan kayu yang telah disembunyikan oleh pemilik setelah diikat.
Baca Juga:
"Pukul 15.00 WIB tim gabungan berhasil menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit yang disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang Desa Tanjung Alai. Lokasinya berjarak sekitar 5 KM dari Objek Wisata Gulamo," katanya.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ada 25 rakit kayu dengan total seluruhnya 175 batang. Untuk panjang kayu rata-rata 4 meter.
"Adapun hasil temuan kayu balak bulatan ada 25 rakit. Satu rakit masing-masing terdiri dari 7 sampai 8 batang kayu dengan jumlah total 175 batang tual kayu," kata Kombes Teguh.
Teguh mengatakan jenis kayu yang disita mulai dari racuk hingga rimba campuran. Namun pemilik kayu belum diketahui dan masih diburu.
"Untuk jenis yang ditemukan yakni kayu racuk dan rimba campuran. Pelakunya nasih kami selidiki, masih dicari karena memang tidak ada siapapun di sana," katanya. (HM/dtc).
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram
Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar