Gunung Semeru Status Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas
Dengan ditetapkannya status siaga atau level 3, maka masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Baca Juga :Getaran Banjir Lahar Dingin Semeru Terekam Empat Kali Per-Enam Jam
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Baca Juga:
Baca Juga :Semeru Diterjang Banjir Lahar Dingin, 493 Warga Mengungsi
Kemudian masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Selanjutnya mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai, lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Dosen Universitas Samudra Terapkan Teknologi Sederhana untuk Air Bersih Pascabanjir di Aceh Tamiang
Kapolres Labuhanbatu Merayakan Ulang Tahun 40 Personel yang Lahir di Bulan Juli
Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan
Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan