Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- Selasa, 09 Agustus 2022 19:20 WIB
Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

Baca Juga:

Tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ditahan pada Minggu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang juga telah dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri seperti dilansir dari viva.

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru