Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Hendra Mulya - Jumat, 16 Juni 2023 16:56 WIB
Internet
bulat.co.id -Seorang oknum TNI AL berinisial M ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dia diduga terlibat kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan penangkapan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang tekong di kawasan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata, kasus ini, diketahui melibatkan seorang oknum TNI AL. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL Batam.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) dan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Nelayan Hilang di Langsa Ditemukan Meninggal Dunia
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
10 Tempat Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Masih Jarang Dikunjungi
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Komentar