Sosok Seorang Polwan jadi Sorotan karena Usap Matanya setelah Ferdy Sambo Dipecat

bulat.co.id - Seorang polwan yang hadir dalam pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri sedang menjadi perbincangan di dunia maya.
Polwan yang tidak diketahui namanya tersebut terlihat seperti mengusap matanya hingga mengundang tanya orang-orang yang melihatnya.
Baca Juga:
Dikutip dari okezone.com, Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun YouTube POLRI TV Radio berjudul PRESISI UPDATE: HASIL KEPUTUSAN SIDANG ETIK FERDY SAMBO pada 26 Agustus yang lalu.
Pada akhir video setelah Ferdy Sambo membacakan permintaan maafnya, ia kemudian menyerahkan map berwarna merah dan kemudian bersiap untuk meninggalkan ruang sidang dan memegang map berwarna hijau di lengan kirinya.
Tampak pula dua orang anggota polisi dari Propam Polri yang mengawal Ferdy Sambo untuk meninggalkan ruang sidang. Ketiganya memberikan sikap hormat kemudian balik kanan untuk keluar dari ruang sidang.
Di saat Ferdy Sambo keluar meninggalkan ruang sidang, kamera pun berganti arah menyorot ke orang-orang yang menghadiri sidang tersebut.
Tak lama, kamera menyorot dua orang Polwan yang duduk di sebelah kursi kanan. Seorang Polwan terlihat meninggalkan ruangan.
Sementara satu Polwan lainnya masih duduk dengan menunjukkan tangan kirinya mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.
Tak hanya itu, ia juga mengusapkan matanya menggunakan punggung tanngannya sebelum akhirnya ia menyusul rekannya. Melihat dari atributnya, Polwan tersebut sepertinya adalah anggota Provos.
Serta belum diketahui juga apakah aksi polwan tersebut ada hubungannya dengan hasil sidang yang diterima oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 25-26 Agustus 2022.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Adapun Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(red)

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
