Pemko dan Kejari Padangsidimpuan Teken MoU

Suhut Gultom - Selasa, 26 Maret 2024 21:25 WIB
Pemko dan Kejari Padangsidimpuan Teken MoU
Istimewa
bulat.co.id - PADANG SIDIMPUAN | Penerangan hukum dan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Padangsidimpuan dengan Pemko ditandatangani di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).

Giat tersebut dihadiri, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH. Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H Letnan Dalimunthe SKM MKes, mewakili Dandim 0212/TS, Para Kasi dan Tim Penerangan Hukum Kejari, para Asisten, staf Ahli, Sekretariat Daerah dan yang mewakili Ka BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Bank Mandiri, Pimpinan Bank Sumut, yang mewakili Ka PDAM Tirtanadi dan Pimpina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Padangsidimpuan.

Advertisement

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota H Letnan menyampaikan apresiasi dan terimakasih ke Kajari dan jajarannya, atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Melalui penerangan hukum dan penandatanganan MoU tersebut.

Baca Juga:

"Giat ini sebagai langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota ini. Dan juga merupakan upaya terencana dan transparan dengan melibatkan instansi penegakan hukum untuk menjadikan Pemerintahan yang Bersih (Clean Government) menuju Pemerintahan yang Baik (Good Governance)", ujar H Letnan.

Sementara, Kajari Dr Lambok mengucapkan terimakasih ke Pemko Padangsidimpuan yang telah memberikan kepercayaan ke Kejaksaan selama ini.

"Terimakasih kepada Pemko Padangsidimpuan yang telah memberi kepercayaan ke Kejaksaan selama ini. Kami akan selalu hadir dalam peran mendampingi Pemko agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dan giat ini adalah pelaksanaan pencegahan dalam penegakan hukum", ucap Dr Lambok.

Kemudian, acara pembacaan naskah perjanjian kerjasama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama Pj Wali Kota dan Kajari.

Selanjutnya, Kajari Dr Lambok menyerahkan penetapan perwalian A/n Rio ke walinya Ahmad Mufti Zubhan sesuai dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29/12/2023.

"Status Rio sebagai anak asuh di LKSA Muslimin belum memiliki perwalian yang sangat dibutuhkan untuk keperluan/kepentingan Rio dikemudian hari dalam mengurus pendidikan sampai dewasa nantinya, maka berdasarkan amanat UU Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara", ungkap Dr Lambok.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penerangan hukum oleh Kajari Dr Lambok yang mengangkat materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan menyampaikan 7 arahan Jaksa Agung.

"Adapun 7 arahan tersebut yakni, Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm). Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat, dan Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala Nasional", sebut Dr Lambok .

Disebutkan Dr Lambok, menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas kejaksaan yaitu, Bidang Pidana melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Bidang Perdata dan TUN yaitu, Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya.

"Dimana, dari seluruh tugas kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk, menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum.

Menyelamatkan/memulihkan keuangan Negara. Menegakkan kewibawaan Pemerintah.

"Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. Ketertiban dan Ketentraman Umum yaitu, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan Kebijakan penegakan hukum. Pengawasan peredaran barang cetakan. Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara. Mencegah penyalah gunaan dan atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum", jelas Dr Lambok.

Giat ditutup dengan penyerahan souvenir oleh Kajari Dr Lambok secara simbolis ke perwakilan OPD se-Kota Padangsidimpuan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru