Kadis Koperindag Padangsidimpuan Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Dikatakan Dr Lambok bahwa Tim Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga:
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 681.864.000,-," ujar Dr Lambok.
Tampak pada siaran pers tersebut Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH serta Pejabat Kejari Padangsidimpuan lainnya.
Kajari Dr Lambok didampingi Kasi Intel Yunius pada siaran pers di aula Kantor Kejari Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H