Pemerhati Pendidikan Minta APH Tindak Lanjuti Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Sabtu, 27 Mei 2023 16:15 WIB
Pemerhati Pendidikan Minta APH Tindak Lanjuti Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan
Ilustrasi
bulat.co.id -Maraknya berita terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan (PSP) Muhammad Luthfi Siregar pada Jumat (26/5/23) lalu, telah menjadi bahan perbincangan dikalangan warga Kota PSP, begitu juga di Medsos.

Seperti diketahui alasan pemanggilan Ombudsman ke Luthfi Siregar dengan adanya pengaduan hal pungutan liar atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan oleh Disdik Kota Psp. Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) dimana setiap guru honorer dimintai biaya antara Rp 25 juta sampai dengan 30 juta rupiah.

Dijumpai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (27/5/23) siang, Pemerhati Pendidikan Kota PSP, Nasruddin Nasution akrab dengan panggilan Anas menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Pungli tersebut bukan hanya berlaku kepada 49 orang guru honorer (P1), tetapi juga ke 81 orang guru honorer (P3).

"Yang kena 'pungli' ini berjumlah 130 orang dimana 49 orang yang memiliki passing grade tertinggi (P1) dan 81 orang dari P3. Untuk itu Ombudsman Sumut harus menindak lanjutinya ke ranah hukum. Jangan hanya sekedar panggil dan periksa," tegasnya.


Dipintakannya, Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Tim Saber Pungli Sumut segera bertindak karena sesuai keterangan Ombudsman bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan. "Tim Saber Pungli Sumut segeralah bertindak, karena ini bukan hanya sekedar isu, kalau dijumlahkan angkanya miliaran," pintanya.

"Kita siap membantu agar praktik pungli atau pemerasan di dutnia Pendidikan dapat dihindari. Kalau hanya Ombudsman yang memprosesnya, saya yakin persoalan ini akan hilang begitu saja," ucapnya seperti tidak percaya ke lembaga Ombudsman.

Disebutkannya, bahwa informasi yang dihimpun dari berbagai pihak bahwa pungli yang menjurus ke pemerasan ini melibatkan banyak pihak. "Selain oleh oknum Pegawai Kantor Disdik, patut diduga juga melibatkan beberapa Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan," sebutnya.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Kota Psp memiliki kuota 350 orang P3K tenaga pendidik, 220 orang sudah menerima SK, sisanya 130 orang yang akan di SK kan Tahun 2023 ini" ungkap Anas.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru