Pemko Padangsidimpuan Meluncurkan Layanan Call Centre Kedaruratan 112
Suhut Gultom - Jumat, 12 Juli 2024 11:30 WIB
Suhut Gultom
Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo, menyampaikan laporannya pada launching Call Centre kedaruratan 112.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pemerintah Kota ( Pemko) Padangsidimpuan kini menyediakan Nomor Panggilan Darurat 112 untuk digunakan masyarakat dalam kasus darurat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 112 untuk terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Menurut laporan Kadis Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo, ST pada Kamis (11/7/2024), Call Centre 112 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nomor darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah tanpa biaya.
Menurutnya, kehadiran layanan Call Centre 112 ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, serta perbaikan reformasi birokrasi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Komentar