Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Kita pindahkan ke rutan Semarang guna mempermudah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang," tuturnya.
Diberitahukan sebelumnya, kepala Desa Glandang MS dan H kaur keuangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Kedua tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 570.000.000,-
Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan keduanya sebagai tersangka mulai tanggal 13 maret 2023, pasca satuan khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pemalang, menggeledah kantor Pemerintah Desa Glandang.
Baca Juga :Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pemuda di Mojokerto Perkosa Mayat Siswi SMP Korban Pembunuhan
Kedua tersangka diduga membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu antara tahun 2018-2019 dengan sumber dana keuangan dari Dana Desa ( DD).
Pada saat dilakukan penggeledahan, satuan khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pemalang menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa Kwitansi, dokumen, laptop milik bendahara, serta berkas Pemerintahan Desa Glandang.
Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke -1 KUHP juncto pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Bupati Tapsel Lantik Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas