Ferdy Sambo Ada Kemungkinan Lolos Hukuman Mati
bulat.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jeratan hukuman mati.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.
Menurutnya, seperti yang diketahui dari Okezone, Senin (29/8/2022), hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat mempengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.
Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana. (Red)
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil