IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan

Sugiatmo - Sabtu, 27 Mei 2023 10:00 WIB
IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
bulat.co.id/sugiatmo
Ketua IPW Teguh Santoso

bulat.co.id - Indonesia Police Watch apresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama sama memberikan atensi atas kasus pidana atas nama Erlina Zebua alias Ina ayu dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu.

Advertisement

Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu kepada adalah langkah yang tepat krn langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak ,baik pelaku ,korban ,keluarga pelaku dan korban serta masyarakat.

Baca Juga:

"Langkah restorative justice tentu akan keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tdk dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.

Baca Juga :

"Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," tutup Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana.

Editor
: Sugiatmo
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru