IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
Sugiatmo - Sabtu, 27 Mei 2023 10:00 WIB
Ketua IPW Teguh Santoso
Menurut Sugeng Teguh Santoso, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.
Baca Juga:
Baca Juga :
"Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," tutup Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana.
Editor
: Sugiatmo
Tags
Berita Terkait
Ganjar Bantah Tuduhan IPW Soal Terima Gratifikasi Rp100 Miliar, Ini Katanya
Kajatisu - Rombongan Disambut Tortor Dan Diulosi Saat Kunker di Padangsidimpuan
Terseret Kasus Korupsi Tambang, Celine Evangelista Dapat Julukan 'Papa 500 Juta', Apa Maksudnya?
Dilantik, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH Resmi Jabat Kajari Kota Padangsidimpuan
Warga di Pulau Simuk Nias Selatan Kelaparan Gegara Kapal Pengakut Logistik Tak Dapat Beroperasi
Mantan Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Komentar