IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan

Sugiatmo - Sabtu, 27 Mei 2023 10:00 WIB
IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
bulat.co.id/sugiatmo
Ketua IPW Teguh Santoso

Advertisement

Menurut Sugeng Teguh Santoso, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.

Baca Juga:

Baca Juga :

"Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," tutup Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana.

Editor
: Sugiatmo
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru