Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi
![Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/03/_6660_Ketua-Partumpuan-Pemangku-Adat-Budaya-Dukung-Polisi-Tindak-Tegas-Pengganggu-Investasi.png)
Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Jan togu Damanik mengatakan, dukungan kepada polisi harus diberikan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.
Baca Juga:
"Jangan kita ganggu, nanti polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin," tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/24).
Sebelumnya hal yang sama juga dikemukakan Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga Cendikiawan DR. Purba Sarmedi. Mereka mengatakan wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," kata Sarmedi, Minggu (24/3/24).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/24) lalu.
Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Jan togu Damanik mengatakan, dukungan kepada polisi harus diberikan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.
"Jangan kita ganggu, nanti polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin," tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/24).
Sebelumnya hal yang sama juga dikemukakan Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga Cendikiawan DR. Purba Sarmedi. Mereka mengatakan wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," kata Sarmedi, Minggu (24/3/24).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/24) lalu.
Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.
![Diduga Hendak Tawuran, Pelajar Berseragam Sekolah di Binjai Diamankan Polisi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Diduga Hendak Tawuran, Pelajar Berseragam Sekolah di Binjai Diamankan Polisi
![Sinergi Tangkal Inflasi, Pemkab Sergai Tandatangani MoU dengan Pemkab Karo dan Simalungun](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sinergi Tangkal Inflasi, Pemkab Sergai Tandatangani MoU dengan Pemkab Karo dan Simalungun
![Sosok Yunasril Berpotensi Kuat Dalam Pilkada Sergai 2024](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sosok Yunasril Berpotensi Kuat Dalam Pilkada Sergai 2024
![Parkir Berlangganan Viral dan Ribut dengan Pemilik Kendaraan, DPRD Medan Bantah Lakukan Ketuk Palu](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Parkir Berlangganan Viral dan Ribut dengan Pemilik Kendaraan, DPRD Medan Bantah Lakukan Ketuk Palu
![Menangkal Narkoba: Ini Kunci Kolaborasi Pemangku Kepentingan Menurut BNN](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Menangkal Narkoba: Ini Kunci Kolaborasi Pemangku Kepentingan Menurut BNN
![Ketua Bawaslu Madina Diduga Atur Sekretariat Sesuka Hati](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)