Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya
2. Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000
3. Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000
5. Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000
6. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Pengadilan negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
Majelis hakim PN Kupang memutuskan menolak seluruh gugatan Windy. Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 1.180.000.
Windy Menang Tahap Banding
Windy tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan itu.
"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," demikian putus majelis tinggi.
Carlos juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp 25 juta.
Total Rp 77 juta yang harus dibayar Carlos. Ditambah biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan yang dibayarkan kepada Windy.
Kasasi MA
Baca Juga:4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
Tags
Berita Terkait
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor
Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata
Pemprov NTT Sukses Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival 2024
Linus Lusi Dilantik Jadi Pj. Walikota Kupang, Begini Pesan Gubernur NTT
Hadiri Wisuda Politeknik KP Kupang, Pj. Gubernur NTT: Berikan Kontribusi Nyata Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan di NTT
Komentar