Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya
Ketika itu, Carlos Daud Hendrik angkat bicara pasca digugat Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya Windy Ekaputri Datta (28) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Didampingi juru bicara nya Yonas Kana Taka, Carlos Hendrik pun memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Carlos justru menuding Windy Ekaputri Datta bersama orangtuanya yang membatalkan pernikahan tersebut.
"Seluruh proses peminangan sudah dilakukan keluarga. Semua sesuai dengan permintaan keluarganya tanpa kurang, sesuai nota," ungkap Carlos.
Dia mengurai bahwa setelah proses peminangan, disepakati untuk acara pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan.
"Namun setelah Windy melahirkan, saya dan keluarga saya datang kembali ke Windy untuk menanyakan untuk dilakukan acara pernikahan," ungkap Carlos.
Tetapi menurut Carlos, saat kedatangannya dan keluarga untuk menanyakan acara pernikahan, Windy dan orangtuanya tidak mau lagi melakukan pernikahan dan membatalkan.
"Saat menanyakan alasan kenapa nikah dibatalkan, malah saya mendapat penganiayaan dari keluarganya," beber Carlos.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, upaya hukum. Windy dan keluarganya ditolak hingga banding dan menang.
Carlos kemudian mengajukan kasasi, namun hakim menolak sehingga wajib menjalankan putusan di pengadilan banding.
Baca Juga:"Saya dan keluarga saya tidak pernah membatalkan pernikahan," kata Carlos saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang.
Tags
Berita Terkait
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor
Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata
Pemprov NTT Sukses Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival 2024
Linus Lusi Dilantik Jadi Pj. Walikota Kupang, Begini Pesan Gubernur NTT
Hadiri Wisuda Politeknik KP Kupang, Pj. Gubernur NTT: Berikan Kontribusi Nyata Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan di NTT
Komentar