Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi

- Selasa, 16 Januari 2024 19:11 WIB
Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya
Ketika itu, Carlos Daud Hendrik angkat bicara pasca digugat Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya Windy Ekaputri Datta (28) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Advertisement
Didampingi juru bicara nya Yonas Kana Taka, Carlos Hendrik pun memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Baca Juga:
"Saya dan keluarga saya tidak pernah membatalkan pernikahan," kata Carlos saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang.

Carlos justru menuding Windy Ekaputri Datta bersama orangtuanya yang membatalkan pernikahan tersebut.

"Seluruh proses peminangan sudah dilakukan keluarga. Semua sesuai dengan permintaan keluarganya tanpa kurang, sesuai nota," ungkap Carlos.

Dia mengurai bahwa setelah proses peminangan, disepakati untuk acara pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan.

"Namun setelah Windy melahirkan, saya dan keluarga saya datang kembali ke Windy untuk menanyakan untuk dilakukan acara pernikahan," ungkap Carlos.

Tetapi menurut Carlos, saat kedatangannya dan keluarga untuk menanyakan acara pernikahan, Windy dan orangtuanya tidak mau lagi melakukan pernikahan dan membatalkan.

"Saat menanyakan alasan kenapa nikah dibatalkan, malah saya mendapat penganiayaan dari keluarganya," beber Carlos.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, upaya hukum. Windy dan keluarganya ditolak hingga banding dan menang.

Carlos kemudian mengajukan kasasi, namun hakim menolak sehingga wajib menjalankan putusan di pengadilan banding.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru