Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya
bulat.co.id - Seorang pria di Kota Kupang, NTT bernama Carlos Daud Hendrik dihukum membayar ganti rugi akibat hamili pacar hingga melahirkan serta membatalkan rencana pernikahan.Hukuman itu telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta, Selasa (16/1/2024).
Carlos tetap dihukum membayar ganti rugi Rp 77 juta kepada Windy.
Carlos merayu Windy akan dinikahi sehingga Windy yakin dan mau diajak melakukan hubungan suami-istri. Windy akhirnya hamil.
Keluarga Carlos dan Windy lalu mengadakan pertemuan dan dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos berjanji akan menikahi Windy.
Hingga anak lahir, ternyata Carlos tidak menikahi Windy. Akibatnya, keluarga Windy malu.
Apalagi sudah ada bayi yang membutuhkan tanggungan masa depan dari ayahnya.
Akhirnya keluarga Windy mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Windy mengajukan gugatan yaitu:
1. Biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000
2. Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000
3. Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000
4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
5. Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000
6. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Pengadilan negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
Majelis hakim PN Kupang memutuskan menolak seluruh gugatan Windy. Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 1.180.000.
Windy Menang Tahap Banding
Windy tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan itu.
"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," demikian putus majelis tinggi.
Carlos juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp 25 juta.
Total Rp 77 juta yang harus dibayar Carlos. Ditambah biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan yang dibayarkan kepada Windy.
Kasasi MA
Atas putusan itu, Carlos tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA dilansir detik, Selasa (16/1/2023).
Putusan kasasi itu diketok ketua majelis Hamdi dengan anggota Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.
Cerita Hendrik Bantah Batalkan Pernikahan
Kasus ini bergulir sejak 2022 silam.
Ketika itu, Carlos Daud Hendrik angkat bicara pasca digugat Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya Windy Ekaputri Datta (28) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Didampingi juru bicara nya Yonas Kana Taka, Carlos Hendrik pun memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
"Saya dan keluarga saya tidak pernah membatalkan pernikahan," kata Carlos saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang.
Carlos justru menuding Windy Ekaputri Datta bersama orangtuanya yang membatalkan pernikahan tersebut.
"Seluruh proses peminangan sudah dilakukan keluarga. Semua sesuai dengan permintaan keluarganya tanpa kurang, sesuai nota," ungkap Carlos.
Dia mengurai bahwa setelah proses peminangan, disepakati untuk acara pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan.
"Namun setelah Windy melahirkan, saya dan keluarga saya datang kembali ke Windy untuk menanyakan untuk dilakukan acara pernikahan," ungkap Carlos.
Tetapi menurut Carlos, saat kedatangannya dan keluarga untuk menanyakan acara pernikahan, Windy dan orangtuanya tidak mau lagi melakukan pernikahan dan membatalkan.
"Saat menanyakan alasan kenapa nikah dibatalkan, malah saya mendapat penganiayaan dari keluarganya," beber Carlos.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, upaya hukum. Windy dan keluarganya ditolak hingga banding dan menang.
Carlos kemudian mengajukan kasasi, namun hakim menolak sehingga wajib menjalankan putusan di pengadilan banding.
Baca Juga:Sengketa bermula saat Carlos menjalin kasih dengan Windy sejak 2020.
Tags
Berita Terkait
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor
Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata
Pemprov NTT Sukses Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival 2024
Linus Lusi Dilantik Jadi Pj. Walikota Kupang, Begini Pesan Gubernur NTT
Hadiri Wisuda Politeknik KP Kupang, Pj. Gubernur NTT: Berikan Kontribusi Nyata Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan di NTT
Komentar