Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi

- Selasa, 16 Januari 2024 19:11 WIB
Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya

Advertisement
Atas putusan itu, Carlos tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

Baca Juga:
"Tolak," demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA dilansir detik, Selasa (16/1/2023).

Putusan kasasi itu diketok ketua majelis Hamdi dengan anggota Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Cerita Hendrik Bantah Batalkan Pernikahan

Kasus ini bergulir sejak 2022 silam.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru