626 WBP Dapat Usulan Remisi Tahanan di Lapas Sustik Pamekasan
bulat.co.id -.Sebanyak 226 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas narkotika kelas IIA Pamekasan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2023.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Baca Juga:Rutan Sumenep Usulkan 177 WBP Dapatkan Remisi Tahanan
Plt. Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan bahwa 626 binaan yang mendapatkan usulan remisi tahun 2023 sudah dipilih, serta sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Bukan hanya 626 WBP saja nantinya yang akan mendapatkan jatah remisi tahanan. Akan ada tambahan narapidana lain yang mendapatkan hal serupa tentu harus melengkapi beberapa persyaratan lainnya," katanya.
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan
Pastikan Pelayanan Kesehatan WBP Optimal, Kalapas Padangsidimpuan Kontrol Klinik Lapas
Lapas Padangsidimpuan Lanjutkan Program Ketapang di Lahan SAE
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP