KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK
bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.
"Silahkan saja kedepannya kalau ada dugaan yang lain, laporkan ke KPU atau Bawaslu. Masyarakat tidak bisa kita batasi untuk melaporkan 'trek record' dari masing-masing PPK yang sudah dilantik. KPU telah mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat dan telah memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Komentar