KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK
bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran Serahkan Klaim Personal Accident Nasabah Tabungan Britama di Momen HUT Bhayangkara ke-80
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
BRI BO Kisaran dan BPS Asahan Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Ekonomi
Komentar