2024, ASN Binjai Diberi Kartu Berlangganan Parkir
Arif menjelaskan, sistem pembayaran kartu parkir berlangganan ini adalah sistem
setoran bulanan. Hal itu akan dilakukan melalui pemotongan gaji ASN setiap
bulannya. "Sistem bayarnya adalah setoran bulanan. Kalau dia ASN langsung
dipotong pakai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya," jelasnya.
Baca Juga:
- Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
- FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
- Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Baca Juga : Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Ini Pesan Kapolres Binjai Kepada Anggota
Arif juga merinci biaya yang harus dibayar oleh pemilik kartu parkir
berlangganan ini nantinya. "Kalau saya nggak salah, kartu parkir berlangganan
ini kalau untuk mobil dia Rp50 ribu satu bulan, sepeda motor kalau nggak salah Rp25
ribu," tuturnya.
Arif menjelaskan, kartu parkir berlangganan ini akan memberikan kebebasan
pemilik kartunya untuk parkir di seluruh wilayah kewenangan Pemerintah Kota
Binjai, kecuali wilayah parkir khusus.
"Bebas parkir di mana saja di tepi jalan umum, yang semuanya masih dalam
kewenangan Pemerintah Kota Binjai, terkecuali parkir khusus, seperti BSM
(Binjai Super Mall), toko yang sudah menerapkan karcis, dan rumah sakit," urainya.
Arif mengatakan, bahwa ASN nantinya akan wajib mendaftarkan minimal satu
kendaraan pribadinya, baik itu mobil maupun sepedamotor. Kartu ini akan
menggunakan sistem manual, dengan cara menunjukkan kartu tersebut kepada
petugas parkir. (dhan/dtk)
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara