Cek Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Mana Yang Paling Tinggi?
Viral kabar jika UMP 2024 akan mengalami kenaikkan. Isu tersebut muncul lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Jika demikian, maka UMP naik dua kali dalam dua tahun terakhir. Sebab kali terakhir pemerintah menaikkan UMP yakni pada tahun 2023 lalu.
Pada awal Januari 2023, pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.
Meski aturan kenaikkan UMP diketok, tapi besarnya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Aceh (naik 7,8%): Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%): Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%): Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
PDDI DKI Jakarta Dukung Bakti Sosial IARMI di Universitas Pancasila
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
PDDI DKI Jakarta dan Lions International District 307 A1 Perkuat Kolaborasi Gerakan Donor Darah Modern
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh