Termurah Rp50 Ribu! Inilah Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2024

Andy Liany - Kamis, 29 Februari 2024 09:45 WIB
Termurah Rp50 Ribu! Inilah Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2024
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Inilah daftar besar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM terbaru 2024.

Advertisement

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Aturan terntang SIM itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM merupakan salah satu bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.

Sementara itu, tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM yang harus dikeularkan oleh pemohon?

Melansir dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/2/2024), tarif pembuatan SIM berkisar mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

Inilah daftar rincian tarif pembuatan SIM di Satpas:


1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp 120.000

2. Penerbitan SIM B I per penerbitan Rp 120.000

3. Penerbitan SIM B II per penerbitan Rp 120.000

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru